
Asdep Pengarusutamaan Gender Bidang Ekonomi KPPPA: Pengarusutamaan Gender Agar Dilakukan Secara Kolaboratif
Pengarusutamaan gender (PUG) melalui program, kegiatan maupun sub kegiatan pembangunan yang direncanakan dan dilaksanakan oleh perangkat daerah tidak boleh sendiri-sendiri. Pengarusutamaan gender harus dilakukan secara kolaboratif dalam artian direncanakan, dianggarkan, dilaksanakan, diawasi, dievaluasi dan dilaporkan melalui kerja sama untuk menelurkan ide dan menyelesaikan masalah gender menuju visi bersama.







