Lebih lanjut, Yogi menjelaskan bahwa PFB adalah skema mengumpulkan, mengakumulasi dan menyalurkan dana khusus bencana oleh sebuah lembaga pengelola dana. Pembentukan PFB ditujukan untuk melindungi APBN dari tekanan akibat bencana melalui upaya proaktif di masa prabencana, dengan investasi berupa akumulasi dana dan transfer risiko melalui asuransi. Sumber dananya bisa dari donor internasional dalam bentuk hibah dan dana perwalian. Untuk itu, sinergi dan integrasi anggaran dari berbagai sumber potensial menjadi penting. “PFB menjadi salah satu elemen PARB, sekaligus menjadi kunci untuk mengorkestrasi instrumen yang berbeda-beda dalam ekosistem pendanaan bencana,” ujar Yogi.