Siap Siaga

Ringkasan Persoalan No. 4 - Menempatkan Kesetaraan Gender dan Inklusi Sosial sebagai Landasan Penanggulangan Bencana

Kerangka regulasi Indonesia tentang kesetaraan gender dan inklusi sosial (GESI) dalam penanggulangan bencana sudah relatif matang. Beberapa peraturan perundangundangan yang terkait dengan gender dan kelompok rentan telah diundangkan dalam sektor penanggulangan bencana: Namun demikian, persepsi, sikap, dan perilaku yang mengarah pada stigmatisasi dan stereotip terhadap perempuan, penyandang disabilitas dan kelompok terpinggirkan lainnya, serta norma sosial dan budaya yang merasionalisasi marginalisasi pasif, telah mengakibatkan rendahnya prioritas politik untuk partisipasi yang berarti dari kelompok-kelompok ini dalam pengambilan keputusan. Penanggulangan terhadap dampaknya telah dilaksanakan dengan buruk dan peraturan tentang pengarusutamaan GESI dalam penanggulangan bencana