Proses SKB untuk Pelaku Pariwisata Bali Dilengkapi Monitoring dan Evaluasi


Rentannya sektor pariwisata terhadap bencana itulah yang menjadikan SKB ini penting untuk makin diperluas, dimonitor, dan dievaluasi karena pariwisata adalah prioritas bagi pemerintah maupun masyarakat Bali. Sampai saat ini, sebanyak 99 dari total 498 entitas usaha yang terkait dengan pariwisata di Bali telah menerima Sertifikasi Kesiapsiagaan Bencana (SKB). Mayoritas penerima SKB adalah hotel-hotel di kawasan Nusa Dua. Selain sering menjadi ajang perhelatan nasional maupun internasional, Nusa Dua juga rawan terhadap tsunami.

Picture1

Provinsi Bali sejak 2014 sudah menjadi pionir penerapan Sertifikasi Kesiapsiagaan Bencana atau SKB guna mendukung pariwisata yang aman (safe tourism). Kini, pelaksanaan SKB tersebut semakin diakselerasi dan disempurnakan.

Sebagai upaya akselerasi pelaksanaan SKB, mulai 2024 proses SKB akan dilengkapi dengan monitoring dan evaluasi untuk menjamin keberlanjutan. Rencana penerapan monitoring dan evaluasi tersebut disampaikan berbarengan dengan peluncuran panduan SKB edisi kelima alias yang terbaru.

Dalam panduan sertifikasi yang baru tersebut, ada penyesuaian jumlah indikator dari semula 51 menjadi 31 indikator yang lebih efisien. Indikator di panduan sertifikasi yang baru ini juga telah mengakomodasi prinsip Gender Equality, Disability, and Social Inclusion (GEDSI) serta Adaptasi Perubahan Iklim (API), sehingga melengkapi komponen yang sebelumnya sudah ada yaitu pengetahuan bencana, mitigasi, kesiapsiagaan dan kapasitas respon, serta keamanan.

Disaster Risk Management Area Coordinator Program SIAP SIAGA Bali Diyah Perwitosari mengatakan, diterbitkannya Peraturan Daerah No. 5 Tahun 2020 tentang Standar Penyelenggaraan Kepariwisataan Budaya Bali menjadi payung hukum yang kuat bagi SKB. “Perda tersebut memasukkan faktor kebencanaan sebagai salah satu yang diatur, yang dimuat dalam pasal 30 tentang pencegahan dan penanganan bencana,” kata Diyah.

Diyah menambahkan, muatan kebencanaan dalam perda tersebut lantas diperkuat melalui regulasi turunannya yaitu Peraturan Gubernur Bali No. 52 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Perda No. 5 Tahun 2020. Soal kebencanaan diatur dalam pasal 27 dan 28. Secara khusus, SKB juga diatur dalam pergub tersebut yaitu di pasal 32, sehingga landasan pelaksanaannya semakin pasti.

Meskipun pada akhirnya yang mengelola pelaksanaan SKB adalah Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Bali, proses SKB yang makin baik ini tak lepas dari rangkaian diskusi dan pertemuan intensif para pihak yang terkait dengan pariwisata dan kebencanaan di Provinsi Bali, seperti BPBD, Dinas Pariwisata, perguruan tinggi dan Program SIAP SIAGA. Dengan perannya masing-masing, semua pihak mendukung penerapan SKB untuk pariwisata Bali yang lebih baik. Dalam beberapa kejadian bencana, sektor pariwisata menjadi salah satu yang paling terpukul dan berdampak langsung pada kehidupan masyarakat dan pendapatan daerah, misalnya saat erupsi Gunung Agung 2017 dan pandemi Covid-19.

Rentannya sektor pariwisata terhadap bencana itulah yang menjadikan SKB ini penting untuk makin diperluas, dimonitor, dan dievaluasi karena pariwisata adalah prioritas bagi pemerintah maupun masyarakat Bali. Sampai saat ini, sebanyak 99 dari total 498 entitas usaha yang terkait dengan pariwisata di Bali telah menerima Sertifikasi Kesiapsiagaan Bencana (SKB). Mayoritas penerima SKB adalah hotel-hotel di kawasan Nusa Dua. Selain sering menjadi ajang perhelatan nasional maupun internasional, Nusa Dua juga rawan terhadap tsunami. Penerapan SKB yang meluas ke wilayah Bali lainnya akan menambah nilai jual karena membuat wisatawan merasa berada di tangan yang aman saat terjadi bencana.

BPBD Provinsi Bali, dengan dukungan Program SIAP SIAGA, saat ini tengah menyiapkan Strategi Percepatan SKB bersama dengan multi-stakeholder meliputi:

  1. Pedoman Strategi Percepatan SKB yang mengarusutamakan GEDSI dan API
  2. Peningkatan Sumber Daya Manusia secara kuantitatif dan kualitatif di BPBD Kabupaten/Kota dimana diharapkan tersedianya Asesor, Verifikator dan Sekretariat SKB di tingkat Kabupaten/Kota
  3. Penguatan kemitraan dengan akan dibentuknya Forum Komunikasi SKB
  4. Ketersediaan pembiayaan dari APBD Provinsi, APBD Kabupaten/Kota, dan pihak lain
  5. Inovasi sistem berbasis teknologi (digitalisasi)

Bagi yang telah menerima SKB, monitoring dan evaluasi dapat dilakukan secara mandiri. Sama halnya dengan SKB, proses tersebut juga tidak dipungut bayaran alias gratis. Perubahan lain selain panduan SKB dan sertifikasi monitoring dan evaluasi adalah tim verifikator. Jika di tahun sebelumnya tim verifikator terdiri dari tim verifikator dan asesor, maka pada 2024 komposisinya menjadi tim verifikator, tim penilai, dan sekretariat.

Program SIAP SIAGA sepenuhnya mendukung pariwisata yang aman (safe) dan nyaman (convenience) untuk kelestarian pariwisata Bali yang mendukung kesejahteraan masyarakat Bali.

logo siapsiaga white

Kami akan senang mendengar dari Anda.
Jangan ragu untuk menghubungi menggunakan detail di bawah ini.

Alamat:
SIAP SIAGA
Treasury Tower 59th Floor, District 8 SCBD Lot 28, Jl. Jend. Sudirman Kav 52 – 53
Jakarta Selatan, 12190, Indonesia
Telepon: +6221 7206616
Email: siap.siaga@thepalladiumgroup.com