Siap Siaga

Sosialisasi Penerapan dan Pemantauan Pelaksanaan Standar Pelayanan Minimal Sub-Urusan Bencana, Bogor

Ringkasan Kegiatan Sosialisasi Penerapan dan Pemantauan Pelaksanaan Standar Pelayanan Minimal Sub-Urusan Bencana, Bogor, 22-24 Juni 2022  

Program Kerjasama SIAP SIAGA dengan BNPB dan Kemendagri 

Dihadiri oleh peserta perwakilan BPBD, Bappeda, Biro/Bagian Tata Pemerintahan Provinsi, Kabupaten dan Kota seluruh Indonesia (961 peserta daring dan 45 peserta luring) 

Standar Pelayanan Minimal (SPM) adalah ketentuan mengenai jenis dan mutu pelayanan dasar yang merupakan urusan pemerintah wajib yang berhak diperoleh setiap warga negara secara minimal. Penerima pelayanan dasar SPM Sub-Urusan Bencana adalah warga negara yang berada di kawasan rawan bencana dan yang menjadi korban bencana untuk jenis pelayanan dasar. Pelayanan informasi rawan bencana, pelayanan pencegahan dan kesiapsiagaan terhadap bencana, dan pelayanan penyelamatan dan evakuasi korban bencana.  

A. Tujuan dari diselenggarakannya kegiatan lokakarya adalah: 

  1. Bimbingan teknis kepada pemerintah daerah terpilih tentang tahapan penerapan SPM Sub-Urusan Bencana untuk meningkatkan mutu dan layanan implementasi SPM Sub-Urusan Bencana di daerah  
  1. Pendalaman pembahasan Permendagri No.59 Tahun 2021 dan Kepmendagri No. 050-5889 Tahun 2021 untuk mendukung penerapan SPM Sub-Urusan bencana di daerah  
  1. Diskusi penerapan sistem nasional pemantauan kegiatan SPM Sub-Urusan Bencana (Pagar SPM).  
  1. Identifikasi kebutuhan NSPK prioritas untuk penerapan SPM Sub-Urusan Bencana di daerah   
  1. Peningkatan koordinasi pusat dan daerah dalam pelaksanaan program SPM Sub-Urusan Bencana  
  1. Identifikasi tantangan dan kendala pemerintah daerah dalam mengintegrasikan SPM Sub-Urusan Bencana ke dalam dokumen perencanaan daerah (dokrenda) 
  1. Beberapa masukan dari peserta pemerintah daerah terkait pelaksanaan SPM Sub-Urusan Bencana 
  • Perlunya sosialisasi teknis untuk pengisian formulir SPM Sub-Urusan Bencana yang ada di Permendagri 59/2021. 
  • Rekomendasi memasukkan fase pasca bencana serta integrasi kegiatan pembangunan pada tingkat desa/kelurahan ke dalam SPM Sub-Urusan Bencana 
  • Optimalisasi pemanfaatan dana penanggulangan bencana melalui realokasi dana desa. Perlu kebijakan sinkronisasi dengan Permendes agar selaras dengan SPM Sub-Urusan Bencana dan IKD maupun IRBI. 
  • Insentif dan disinsentif bagi BPBD kab/kota terkait untuk penyediaan dokumen utama seperti KRB dan RPB  
  • Kesulitan akses data kependudukan merupakan kendala bagi daerah dalam pemenuhan kelengkapan SPM SUB. Misalkan, akses data penduduk yang berada di rawan bencana yang harus dilengkapi dengan NIK, KK, jenis pekerjaan, serta masyarakat dengan kebutuhan khusus.  
  • Surat edaran bersama BNPB dan Kemendagri untuk mendorong MoU BPBD dengan Dinas Dukcapil di daerah. 
  • Solusi atas kesulitan daerah dalam penyediaan data detail korban bencana serta cara untuk mendapat data sesuai kriteria BNPB. 
  • Sosialisasi BNPB dan Kemendagri untuk strategi dalam mengintegrasikan Pengelolaan Risiko Bencana dalam dokumen perencanaan daerah melalui musrenbang di tingkat kabupaten/kota. 
  • Dukungan BNPB terkait fasilitasi dan penganggaran untuk penyusunan dokumen KRB TA 2022, karena keterbatasan anggaran daerah. KRB merupakan rujukan penyusunan RPB di daerah. 
  • Dukungan BNPB dan BPBD provinsi terhadap kebutuhan BPBD kab/kota dalam pembaruan dokumen RPB yang telah kadaluarsa. 
  • Rekomendasi kepada BNPB dan Kemendagri strategi integrasi SPM bidang Perkim dengan kegiatan BPBD kab/kota untuk kegiatan penanggulangan bencana. 
  • Koordinasi BNPB dan Kemendagri dalam sinkronisasi kelengkapan formulir SPM SUB dengan dokumen KRB sesuai standarisasi BNPB dan dokumen RPB yang terintegrasi dengan perencanaan daerah. 
  • Penguatan peran BPBD sebagai OPD yang memiliki fungsi koordinasi dalam menyusun IKD, KRB, RPB hingga RAD-PRB serta konfirmasi hasil IRBI dari Inarisk. Dan perlu didukung alokasi sumberdaya (anggaran) yang memadai untuk melaksanakan peran tersebut.  
  • Dukungan BNPB dan Kemendagri tentang keberadaan SDM di BPBD dan jabatan fungsional untuk mendukung pelaksanaan kegiatan SPM SUB. 
  • Kemendagri dan BNPB diminta memfasilitasi usulan kepada Kemenkeu terkait alokasi anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) utk perguatan kelembagaan dan sarana prasarana kebencanaan. 
  • Urgensi peningkatan kompetensi dan kualitas SDM melalui pelatihan untuk dapat menyusun dokumen utama yang menjadi kewajiban dalam pelaksanaan SPM SUB.  
  • Pemerintah daerah berharap dengan SPM SUB dapat meningkatkan program kesiapsiagan termasuk diseminasi informasi rawan bencana yang selama ini tidak menjadi perhatian pada beberapa daerah. 
  • Keterkaitan pelaporan dan pendataan kejadian bencana yang sudah diverifikasi oleh BPBD dengan kewajiban dalam SPM Sub-Urusan Bencana.