Siap Siaga

SIAP SIAGA Mendukung BNPB Dalam Penyusunan Konsep ROADMAP Pengarusutamaan Gender yang Berkelanjutan

Indonesia telah memiliki kerangka pelaksanaan pengarusutamaan gender yang komprehensif, khususnya dalam bidang penanggulangan bencana. Adapun kebijakan pengarusutamaan gender di tingkat nasional, Instruksi Presiden No. 9 Tahun 2000 tentang Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Nasional memandatkan seluruh kementerian/lembaga serta pemerintah daerah untuk melaksanakan pengarusutamaan gender guna terselenggaranya perencanaan, penyusunan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi kebijakan dan program pembangunan nasional yang berperspektif gender. 

Dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2020-2024 yang disahkan melalui Peraturan Presiden No. 18 Tahun 2020, Indonesia telah menegaskan penerapan pengarusutamaan gender sebagai bagian yang tidak terpisahkan dalam pembangunan sektor dan wilayah, termasuk dalam kerangka penanggulangan bencana. 

Secara spesifik, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) telah memiliki aturan mengenai pengarusutamaan gender dalam bidang penanggulangan bencana melalui Peraturan Kepala BNPB No. 13 Tahun 2014 tentang Pengarusutamaan Gender di Bidang Penanggulangan Bencana. Aturan ini memberikan pedoman pelaksanaan Perencanaan dan Penganggaran Responsif Gender (PPRG) di lingkup penanggulangan bencana, serta pengarusutamaan gender pada tahap pra-bencana, darurat bencana, dan pasca bencana. Sementara, Peraturan Kepala BNPB No. 7 Tahun 2012 tentang Pedoman Pengelolaan Data dan Informasi Bencana Indonesia dan Petunjuk Teknis Pengumpulan Data dan Informasi Bencana memberikan pedoman dalam pengelolaan data terpilah gender.  

Mengingat peraturan dan kebijakan tersebut di atas, untuk memastikan bahwa pelaksanaan integrasi gender dalam Penanggulangan Bencana menjadi semakin efektif, program SIAP SIAGA mendukung BNPB untuk merancang konsep “Roadmap Pengarusutamaan Gender di Lingkungan BNPB 2021-2024” atau Roadmap PUG yang berkelanjutan, bersama dengan institusi terkait. Roadmap Pengarusutamaan Gender ini dirancang dengan memperhatikan prioritas pembangunan berbasis gender. Pembahasan roadmap tersebut merupakan bagian esensial dari pelaksanaan program pengarusutamaan gender, karena akan menjadi pedoman yang direktif untuk seluruh unsur organisasi BNPB. 

Roadmap ini akan menjadi instrumen untuk memastikan hasil yang diharapkan dapat secara berkelanjutan dilaksanakan di lingkungan BNPB, serta memastikan bahwa pelaksanaan penanggulangan bencana di Indonesia dilaksanakan dengan menjamin hak asasi manusia kelompok perempuan dan prinsip-prinsip keadilan. Roadmap juga memuat serangkaian isu pokok, tujuan, periode waktu dan penganggaran, yang terkait pengarusutamaan gender yang efektif.  

Roadmap PUG merupakan respon terhadap evaluasi kesiapan yang dilakukan oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak pada tahun 2020 berdasarkan 7 (tujuh) prasyarat pengarusutamaan gender melalui Aplikasi Anugerah Parhita Ekapraya (APE) yang menjadi indikasi penilaian, prasyaratan tersebut adalah: 1) komitmen, 2) kebijakan, 3) pelembagaan, 3) sumber daya manusia dan anggaran, 5) data, sistem informasi, dan KIE, 6) pedoman dan metode, dan 7) peran serta masyarakat.  

Roadmap ini akan menjadi instrumen untuk memastikan hasil yang diharapkan dapat secara berkelanjutan dilaksanakan di lingkungan BNPB, serta memastikan bahwa pelaksanaan penanggulangan bencana di Indonesia dilaksanakan dengan menjamin hak asasi manusia kelompok perempuan dan prinsip-prinsip keadilan. Roadmap juga memuat serangkaian isu pokok, tujuan, periode waktu dan penganggaran, yang terkait pengarusutamaan gender yang efektif. 

Buku Roadmap Pengarusutamaan Gender (PUG) BNPB