Siap Siaga

Standar Pelayanan Minimum Sub-urusan Bencana

Standar Pelayanan Minimal Sub-Urusan Bencana (SPM SUB) adalah ketentuan jenis dan mutu pelayanan dasar yang merupakan urusan pemerintahan wajib yang berhak diperoleh setiap warga negara secara minimal. Penyediaan layanan publik urusan kebencanaan yang berkualitas oleh pemerintah daerah dimaksudkan untuk menciptakan kesejahteraan masyarakat. Program SIAP SIAGA mendukung Pemerintah Indonesia melalui pemetaan kebutuhan Norma, Standar, Prosedur Dan Kriteria (NSPK) untuk penerapan SPM SUB di daerah, memfasilitasi Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk pengembangan NSPK SPM SUB sesuai prioritas pemerintah pusat melalui konsultasi dengan pemerintah daerah terpilih serta mendukung penguatan tata kelola dan kelembagaan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD)